Popular post

Headlines News :
Home » , » Danau Toba Dibahas Dalam Sosialiasi UU Nomor 12 Tahun 2011

Danau Toba Dibahas Dalam Sosialiasi UU Nomor 12 Tahun 2011

Written By Unknown on Kamis, 12 September 2013 | 06.41

Danau Toba Dibahas Dalam Sosialiasi UU Nomor 12 Tahun 2011

Rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Ruang Danau Toba yang kini sedang dalam tahap pembahasan harus turut melibatkan masyarakat sekitar.

Pengaturan tata ruang Danau Toba sebagai kawasan strategis nasional
membutuhkan banyak masukan dari publik, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan di tujuh kabupaten seputar objek wisata itu.

“Jadi perlu hiring dengan warga sekitar Danau Toba, masyarakat harus dilibatkan,” kata anggota DPR, Ali Wongso Sinaga dari Fraksi Partai Golkar, pada acara Workshop, Sosialisasi Undang-Undang  nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI, di Medan, Kamis (12/9).

Hadir sebagai pembicara pada kegiatan sehari itu, dari akademisi dengan moderator Nurul Arifin yang juga anggota DPR RI. Sebagai waakil rakyat asal daerah pemilihan Sumatera Utara, Ali Wongso merasa penting untuk mengingatkan tentang aturan tata ruang kawasan strategis nasional, Danau Toba yang akan dibuat dalam bentuk Perpres tersebut agar senantiasa melibatkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui terdapat tujuh kabupaten di sekeliling kawasan Danau Toba, yakni Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Dairi, Karo, dan Samosir.

Acara sosialisasi itu dibuka secara resmi Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah bertujuan untuk  menyebarluaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Dia menyebutkan bahwa proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus selalu didasari dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.  Setiap Perda yang akan dibentuk juga tidak diperbolehkan bertentangan dengan Perundang-Undangan diatasnya. “UU Nomor 12 Tahun 2011 yang sedang disosialisasikan ini yang menjadi salah satu acuan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda),” katanya.

Menurutnya, jangan sampai ada diskriminasi dalam penyusunannya sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan pada masyarakat. “Intinya peran masyarakat harus tetap ada karena ini konsekwensi demokrasi,”ujarnya.

Namun dalam kesempatan itu salah seorang peserta yang hadir mengungkapkan meskipun Perda maupun Perpres terlahir setelah melalui uji proses dari kajian akademisi. Namun terkadang kajian tersebut sering berdasarkan pesanan. Sehingga begitu banyak peraturan yang akhirnya terpaksa harus dibatalkan, bahkan pembatalan hanya dilakukan oleh Mendagri dan bukan oleh presiden.(beritasore.com)
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berita Danau Toba - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website Inspired Wordpress Hack
Proudly powered by Blogger